Mendag Keluarkan Peraturan Baru Kendalikan Harga Bawang

Mendag dan Mentan Sidak ke pasar
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Harga bawang putih jelang Ramadan lalu, sempat mengalami fluktuasi hingga mencapai Rp60 ribu per kilogram dalam waktu singkat. Kendati bawang putih, termasuk komoditas bahan pangan yang sudah diimpor untuk menurunkan harga.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Menindaklanjuti gejolak tersebut, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Tujuannya mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, khususnya bawang putih.

Sebelumnya, tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

"Permendag ini, terutama dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri, serta mendata lalu-lintas impor dan distribusinya," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Mei 2017.

Kendati demikian, selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga diatur impornya antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya yang segar, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Sesuai dengan ketentuan ini, lanjut Enggar, yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, setiap perusahan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan. Sementara itu, pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar hanya untuk bahan baku industri dan atau olahan.

Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Mereka juga harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.  

Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku saat diundangkan pada 19 Mei 2017. Dengan berlakunya permendag ini, maka Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang
Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya