Menakar Efektivitas Satgas Impor Berisiko Tinggi Bea Cukai

Ilustrasi pelabuhan peti kemas di Amerika Serikat.
Sumber :
  • reuters

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana untuk membentuk Satuan Tugas penerbitan impor berisiko tinggi. Satgas ini pun akan membangun sistem pencegahan dan penertiban, hingga melakukan operasi tangkap tangan melalui kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, menegaskan, tidak ada jaminan pembentukan satuan tugas tersebut bisa menyelesaikan persoalan yang ingin disasar. Sebab, dibandingkan harus membentuk satuan tugas, masih ada beberapa hal yang masih belum terselesaikan.

“Seperti kemarin, ada Satgas Pangan. Itu semua tidak menyelesaikan persoalan utama,” kata Enny, di Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Menurut Enny, optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW), yang merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik, seharusnya didahulukan, dibandingkan harus membentuk satuan tugas. Apalagi dengan INSW, seluruh dokumen kepabeanan dan kepelabuhan berada dalam satu pusat pengendali.

Single Window ini wacana terus. Pengaplikasiannya belum real di lapangan,” ujarnya.

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Sementara itu, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Sukiman berharap pemerintah bisa memperjelas dengan rinci fungsi dari satuan tugas yang akan dibentuk. Sebab, jangan sampai pembentukan satuan tugas penertiban impor berisiko tinggi hanya menjadi beban negara.

“Satgas ini paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kita harus mempertimbangkan kembali,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembentukan satuan tugas tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang akan langsung diteken Presiden Joko Widodo. Dalam draf aturan itu, nantinya akan diperjelas dengan rinci alasan Ditjen Bea dan Cukai membentuk satuan tugas bersama pemangku kepentingan terkait.

Salah satunya, karena masih ditemukannya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan ekonomi nasional. Satgas tersebut akan melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya