DPR Anggap Sidang KPPU Soal Monopoli PGN Salah Alamat

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap Perusahaan Gas Negara. Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam dan dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan monopoli gas industri yang dituduhkan KPPU. PGN sebagai satu-satunya pemasok gas melalui jaringan pipa dianggap telah menaikkan harga gas sepihak, tanpa sosialisasi serta tidak pertimbangkan daya beli pelanggan dan kelangsungan industri di Sumatera Utara.

Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Hary mengatakan langkah yang dilakukan KPPU saat ini, yang telah menyidangkan BUMN energi ini atas kasus monopoli tentunya telah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Ya, ini aneh ya. Karena ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3, sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," jelas Bambang dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2017.

Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan PGN tersebut tentunya berhubungan dengan gas. Dan gas itu kekayaan negara yang sebenarnya dalam UU justru harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Bambang menilai, jika dilihat dari harga yang disajikan oleh PGN, dibanding Pertamina, maka akan terlihat harga PGN lah yang jauh lebih murah. Karena dari toll fee di hulu, harga di PGN jauh lebih murah, 

"Pertamina punya harga dahulu itu US$2,5 per MMBTU, kemudian PGN US$1,3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatera Utara, pasti akan jauh lebih murah dari suplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas," jelasnya.

Perlu diketahui, gugatan yang dilayangkan KPPU terhadap PGN bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. KPPU memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014-2015. 

Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tambah Bambang.

Untuk diketahui Pasal 51 UU No. 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya