Akhir Kisah Nyonya Meneer, Pailit dan Aset Dibekukan

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer pailit langsung diikuti dengan pembekuan seluruh aset yang dimiliki pabrik jamu tertua di Indonesia tersebut. 

Jamu Tradisional RI Bisa Go Internasional, Asalkan...

Menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Semarang, Wismonoto, aset perusahaan Nyonya Meneer dibekukan sementara setelah keputusan perkara kredit macet salah satu kreditur konkuren bernama Hendrianto Bambang Santoso menang di pengadilan. 

"Karena akan dijual melalui kurator," kata Wismonoto, Jumat, 4 Agustus 2017.

Jamu Sama Khasiatnya dengan Minuman Prebiotik Jepang

Dengan dibekukannya aset itu, lanjut dia, secara otomatis seluruh aset Nyonya Meneer harus dikelola pihak kurator. Aset tersebut lalu dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer. 

Terkait jangka waktu pelunasan utang terhadap kreditur sendiri belum ditentukan waktunya. Hal itu tergantung dari kapan aset-aset perusahaan terjual.

Rahmat Gobel Tak Selamatkan Nyonya Meneer dengan Akuisisi

"Tenggang waktunya terserah kurator. Kalau aset dijual cepet dibeli, digelar rapat kreditur, " katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Pengadilan juga menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para kreditur tak juga selesai.
 
Perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan dengan kreditur akhirnya dibatalkan. Hal itu lantaran rentang waktu yang telah disepakati ke dua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan. 

Dalam perjanjian damai sebelumnya total tagihan utang yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp198 miliar. Rincian itu meliputi utang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua Rp68 miliar, lalu tagihan utang lain-lain termasuk pembayaran buruh mencapai sekitar Rp87,7 miliar.

"Sehingga mereka meminta perjanjian tersebut dibatalkan dan dalam persidangan hampir 60 hari ini seperti itu. Jadi dinyatakan pailit," tambah Wismonoto.

Pabrik Lengang

Pantauan VIVA.co.id, usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, aktivitas pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe KM 4 Semarang hari ini terpantau lengang. Tak ada aktivitas berarti di kawasan pabrik tersebut, termasuk para buruh yang bekerja. 

Sebuah pintu gerbang masuk pabrik berwana hijau itu juga tertutup rapat, tanpa terlihat adanya lalu lalang orang. Satu orang yang berada di dekat pintu masuk pun enggan berkomentar saat hendak dikonfirmasi terkait kondisi pabrik saat ini. 

Pihak menajemen perusahaan pun hingga kini juga tertutup dan sulit dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya