Usai Dinyatakan Bangkrut, Buruh Nyonya Meneer Terlunta-lunta

Logo jamu merek Nyonya Meneer.
Sumber :
  • njonjameneer.com

VIVA.co.id – Imbas pailitnya perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer membuat pesangon ribuan buruh terancam. Hal itu mengingat masih banyaknya pesangon buruh pabrik tertua di Indonesia itu yang hingga kini belum juga dibayarkan.

Rahmat Gobel Tak Selamatkan Nyonya Meneer dengan Akuisisi

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, mendesak, baik Wali Kota maupun Gubernur bisa hadir agar hak para buruh bisa didapatkan. 

"Kami khawatir perusahaan akan lepas tanggung jawab begitu saja atas hak para buruhnya. Ini setelah perusahaan itu dinyatakan pailit," kata Nanang, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Utang Nyonya Meneer Membengkak Hingga Rp250 Miliar

Menurut Nanang, implikasi besar terkait keputusan pailit pabrik Nyonya Meneer jelas membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan. 
 
"Secara langsung ada ribuan keluarga buruh Nyonya Meneer yang bakal ikut menanggung beban ekonomi keluarga akibat hilangnya pekerjaan tadi, " ujarnya.

Ia berpandangan, selain hilangnya pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya juga harus kandas. Ia menduga, putusan pailit dari pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggung jawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.

Pengacara Sebut Utang Nyonya Meneer ke Karyawan Rp98 Miliar

"Perjuangan ribuan buruh selama untuk mendapatkan hak pesangon bahkan tunjangan hari raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan pasti dengan gampangnya akan lepas tanggung jawab," kata Nanang.

Sementara itu, kuasa hukum buruh, Paulus Sirait, menambahkan, pihaknya kini sedang menginventarisir total buruh yang terdampak usai putusan pailit perusahaan itu oleh pengadilan.

"Kami baru hitung semua. Jumlah buruh akan minta data valid dari perusahaan. Ini masih berjalan, jumlahnya ratusan. Kami kasih waktu (perusahaan) sampai Selasa," kata Siarait.

Namun dalam hitung-hitungannya, kini sudah ada ratusan buruh yang telah dirumahkan serta yang masih bekerja. "Jadi ada karyawan pensiunan dan yang masih jalan," katanya.

Pihaknya pun telah memprediksi terkait keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan itu akan dinyatakan pailit. Selain menghitung total karyawan terdampak, pihaknya juga telah mengantisipasi pengawasan aset di pabrik tersebut agar tak disalahgunakan.

"Soal aset, karyawan yang masih aktif mengawal aset-asetnya agar tak ada penggelapan," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Pengadilan juga menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para krediturnya tak juga selesai.
 
Perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan dengan kreditur akhirnya dibatalkan. Hal itu lantaran rentang waktu yang telah disepakati ke dua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan. 

Dalam perjanjian damai sebelumnya total tagihan utang yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp198 miliar. Rincian itu meliputi utang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua Rp68 miliar, lalu tagihan utang lain-lain termasuk pembayaran buruh mencapai sekitar Rp87,7 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya