Shell dan Pertamina Kompak Naikkan Harga BBM Non Subsidi

SPBU Shell
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT. Shell Indonesia menyampaikan laporan perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan di beberapa SPBU yang dimiliki Shell pekan lalu. SPBU tersebut berlokasi di Bandung dan Jabodetabek. 

Cari Bahan Bakar Shell Kini Semakin Mudah

Dalam keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Shell melakukan perubahan harga jual BBM jenis Shell Super atau Mogas 92. Kenaikan harga tersebut berada di angka Rp150 per liternya baik di Jabodetabek maupun Bandung.

"Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp8.400 per liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp150 per liter menjadi Rp8.550 per liter," demikian seperti dikutip dalam keterangan resmi Kementerian ESDM yang dirilis hari ini, Jakarta, Kamis 24 agustus 2017

Perbandingan Harga BBM Pertamina Vs Shell Usai Naik Bulan Ini

Sementara itu untuk wilayah Bandung, dijelaskan bahwa perubahan harga BBM jenis ini pun terjadi. Harga awal yang sebesar Rp8.550 per liter, kini pun naik menjadi Rp8.700 per liter. Perubahan harga tersebut disebut sudah mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.

Hal yang senada juga dilakukan oleh PT Pertamina, di mana harga BBM eceran dengan kualitas atau Research Octane Number (RON) yang sama, yaitu Pertamax adalah Rp8.250 per liter. Sebelumnya, per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp8.150 per liter. 

Daftar Harga BBM Shell Periode Februari 2022

"Artinya selama 5 bulan terakhir, Pertamina baru menaikan Pertamax sebesar Rp100 per liter," tulis keterangan tersebut. 

Sudah Diatur

Perubahan harga jual BBM ini merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut menyebutkan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha harus dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap enam bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya