HET Beras Mulai Berlaku, Bagaimana Kesiapan Peritel?

Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HTE) Beras
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Aturan mengenai harga eceran tertinggi atau HET untuk komoditas beras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan resmi berlaku hari ini. Aturan itu disiapkan untuk mengendalikan harga beras di level konsumen.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur HET beras di seluruh daerah di Indonesia. Sanksi tegas pun disiapkan pemerintah bagi pedagang yang melanggar kebijakan tersebut. 

Lantas bagaimana kesiapan peritel menjalankan aturan ini? 

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, peritel yang tergabung dalam Aprindo siap untuk menjalankan aturan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah. 

"Kami siap menjalankan aturan ini," ujar Roy ketika diwawancarai tvOne, Jumat 1 September 2017. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Dia menjelaskan, catatan yang harus diperhatikan pemerintah adalah seberapa lancar pasokan barang untuk bisa memenuhi kebutuhan konsumen. Hal itu juga sangat memengaruhi harga di lapangan. 

"Mudah-mudahan bisa berjalan, tapi kondisi lapangan perlu ada aturan-aturan," ujar Roy. 

Selain itu, kata Roy, untuk menjalankan aturan itu kondisi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan pemerintah. Terlebih lagi geografis di Indonesia yang membuat ongkos distribusi barang kadang tidak terjangkau. 

"Kita (Indonesia) beda dengan Singapura yang kecil, karena kita ini besar 17 ribu pulau. Bagaimana bisa langsung on, ya harus ada proses. Karena itu seperti HET sebelumnya gula dan daging, kami minta sebuah proses," tuturnya. 

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan Berikut rincian penetapan HET beras yang ditetapkan per daerah :

1. Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

2. Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300.

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

4. Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

5. Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

6. Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

7. Maluku, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

8. Papua, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya