Utang Nyonya Meneer Membengkak Hingga Rp250 Miliar

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jumlah utang perusahaan jamu Nyonya Meneer yang telah dinyatakan pailit kini terus bertambah. Dari catatan tim kurator, utang yang ditanggung perusahaan telah mencapai Rp250 miliar.

Merasa Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, Hitakara Temukan Sejumlah Kejanggalan

Bertambahnya perhitungan utang tersebut terkuak dalam sidang verifikasi kasus kepailitan Nyonya Meneer di Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah pihak turut hadir seperti tim kurator, para kreditur serta debitur. 

Salah satu tim kurator, Wahyu Hidayat menyebutkan, berdasarkan verifikasi yang dilakukannya, total utang Nyonya Meneer itu berasal dari 85 berkas kreditur yang mengajukan penagihan utang ke perusahaan.

Perusahaan Layanan Truk AS Berusia 99 Tahun Yellow Corp Bangkrut

"Totalnya mencapai Rp250 miliar. Hari ini ada 85 kreditur yang dihadirkan, " kata Wahyu usai sidang verifikasi pailit PT Nyonya Meneer di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin, 4 September 2017.

Dari total kreditur yang masuk ke pihaknya lanjut Wahyu, masih akan dilakukan verifikasi dokumen. Hal itu untuk menentukan kreditur yang memenuhi syarat.

Janji Kementerian BUMN, Utang Istaka Karya ke Vendor Bakal Dilunasi

"Memang untuk hari ini banyak (kreditur) yang tidak bisa menunjukkan hubungan hukum utang piutang. Hal dokumen yang dihadirkan juga sangat minim," kata Wahyu.

Oleh karena itu, pihaknya  meminta kepada para kreditur untuk melengkapi dokumen tagihan agar nantinya dapat diajukan sebagai utang yang ditanggung oleh Nyonya Meneer.

"Mereka harus melengkapi semua dokumennya sebelum batas akhir pada pekan depan," katanya.

Pembengkakan jumlah total utang itu berdampak signifikan terhadap aset yang disita tim kurator. Saat ini ada 13 aset kategori barang tidak bergerak yang disita. 

Ade Liansyah, tim kurator lain menyebut, terdapat enam aset Nyonya Meneer yang disita  dalam objek akta. Di antaranya bangunan di Jalan Raden Patah nomor 177, nomor 191-193 dan 197-199, kemudian di Jalan Kaligawe KM4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 Semarang dan di Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Selain memverifikasi dokumen kreditur, tim kurator juga mengkaji hak kekayaan intelektual jamu tertua di Indonesia itu pascapailit. Kurator menyebut ada 73 merek milik Nyonya Meneer yang terancam masuk daftar hitam untuk tidak dijual bebas di pasaran. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya