Kasir Perlu Dilatih Agar Sigap Tanpa Gesek Ganda Kartu Debit

Gesek kartu kredit di mesin kasir.
Sumber :
  • REUTERS/Issei Kato

VIVA.co.id – Bank Indonesia atau BI belum lama ini mengimbau adanya tindakan tegas terhadap merchant atau toko dan ritel yang menggesek kartu kredit atau debit dua kali atau melakukan double swipe saat melakukan transaksi nontunai. Kedua jenis kartu ini hanya boleh digesek di electronic data capture (EDC). 

BNI Pastikan Transaksi Lancar di Momen Lebaran hingga Tebar Diskon Belanja

Sayangnya di beberapa tempat perbelanjaan, petugas kasir diketahui masih menggesek kartu tersebut tak hanya di mesin EDC saja namun juga di mesin kasirnya. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicolas Mandey menegaskan, tidak semua merchant melakukan penggesekan ganda.

"Tidak semua ritel, Aprindo juga mengimbau Bank Indonesia jadi pengingat untuk jangan pakai swipe di mesin kasir. Jadi kembali saja secara manual ketik saja nomornya di cash register (mesin kasir)," ujar Roy saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 7 September 2017.

Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

Menurutnya, penggesekan kartu dua kali itu hanya untuk validasi dan kecepatan dalam transaksi. Sebab jika dilakukan secara manual dengan memasukkan nomor kartu di mesin kasir akan bisa membutuhkan waktu 15 hingga 20 detik. Cara ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang di supermarket atau department store.

"Pelaksanaannya mereka mungkin butuh waktu, butuh training kasirnya. Tapi pada prinsipnya kalau ini untuk melindungi, kita juga kan ingin melindungi konsumen. Jadi kalau harus kembali ke manual ya ke manual saja," tuturnya.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Dia juga melanjutkan, potensi kesulitan yang mungkin dihadapi dengan cara manual itu. "Mereka harus cek tuh nomor kartu di EDC karena alat itu punya copy dan jika kasir itu salah informasi kan harus hubungi konsumen juga, jadi cuma validasi saja sebenarnya," ujar Roy.

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024