Aprindo Kritik BI, Kurang Sosialisasi Larangan Gesek Ganda

Jangan mau kartu kreditnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta Bank Indonesia kembali mensosialisasikan aturan larangan gesek ganda kartu kredit yang kerap kali dilakukan toko atau merchant. Sebab sampai saat ini, ada beberapa toko yang justru tidak tahu akan aturan tersebut.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

“Buktinya masih banyak yang multitafsir, bahkan ada beberapa anggota kami belum tersosialisasi. Masyarakat terutama,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mande, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Selain itu, pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

“Kenapa suatu aturan yang sudah diberikan tahun lalu, tapi baru sekarang diungkit. Dirilis kepada publik, dalam bentuk komunikasi publik,” katanya.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Aprindo bahkan menyebut, bank sentral sama sekali tidak pernah mengajak diskusi seluruh toko ritel atas terbitnya aturan tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan, bahwa seluruh anggotanya akan bersikap koperatif untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Pesan kami, bagaimana sosialisasi ini dapat dilakukan di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia,” tegas Roy.

Dukung pemerintah pencapaian ekonomi 2024

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Perlu adanya transformasi struktural dengan kuatkan pasar dalam negeri, sebut saja salah satunya transformasi digital untuk penguatan rantai pasok dan logistik nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024