Tarif Isi Ulang Uang Elektronik Disinsentif Bagi Masyarakat

Ilustrasi transaksi pembayaran melalui berbagai sistem Anjungan Tunai Mandiri atau debit, uang elektronik, sampai dengan kartu kredit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Keputusan Bank Indonesia mengizinkan lembaga keuangan penerbit kartu elektronik memungut biaya isi ulang uang elektronik menuai kritik. Rencana penerbitan aturan mengenai hal itu diharapkan bisa ditunda, hingga implementasi elektronifikasi jalan tol 100 persen berjalan sepenuhnya.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, meskipun belum diketahui berapa pungutan yang dikenakan, namun kebijakan tersebut hanya menjadi beban. Bahkan, rencana tersebut dianggap bertolak belakang dengan upaya meningkatkan inklusi keuangan.

“Ini hanya seperti disinsentif bagi masyarakat yang ingin masuk ke layanan uang elektronik,” kata Bhima, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Idealnya, kata Bhima, lembaga penerbit kartu elektronik pun tidak perlu memungut biaya isi ulang kepada masyarakat. Meskipun, Bank Indonesia maupun bank lainnya mengklaim tarif yang akan ditetapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat, namun rencana kebijakan tersebut perlu kembali ditinjau ulang.

Apalagi, lanjut Bhima, mulai akhir Oktober mendatang, seluruh ruas jalan tol sudah diwajibkan untuk menggunakan uang elektronik sebagai alat transaksi. Implementasi kebijakan tersebut pun dikhawatirkan akan mengganggu penetrasi meningkatkan penggunaan uang elektronik.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

“Kalau bicara tarif, harga uang elektronik maksimum Rp10 ribu itu sudah maksimum, karena di dalamnya ada biaya investasi dan maintenance. Sehingga sebenarnya tidak perlu dikenakan biaya,” katanya.

Maka dari itu, bank sentral sebagai otoritas pengawas sistem pembayaran domestik pun diharapkan menunda penerbitan aturan pungutan tersebut, yang rencananya diterbitkan akhir September ini. Minimal, kata Bhima, hingga implementasi elektronifikasi 100 persen bisa berjalan sepenuhnya.

“Kami kira dipikirkan dulu, minimal sampai enam bulan setelah pemberlakuan elektronifikasi. Jangan kemudian dibebankan dulu,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya