Soal Biaya Top Up e-Money, OJK Pasrahkan ke Industri

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai, besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan kepada industri itu sendiri. Meski demikian, regulator terkait pun harus memastikan bahwa biaya yang nantinya dikenakan tidak membebani masyarakat.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Pernyataan ini menanggapi rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai batasan biaya pengisian ulang uang elektronik. Rencananya, dalam waktu dekat, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional akan menerbitkan aturan yang mengakomodir batasan biaya tersebut.

Fee ini biarin keputusan industri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Herman Khaeron Apresiasi Penyelenggaraan LOBO XIV 2023 Sebagai Bentuk Nyata Keterbukaan Publik

Meskipun diserahkan kepada industri terkait, namun besaran biaya juga tetap harus mengikuti mekanisme pasar. Maka dari itu, besaran biaya yang akan dikenakan nantinya diharapkan tidak merugikan masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi tersebut.

“Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, otoritas harus concern melindungi masyarakat,” tuturnya.

Jamin Perlindungan Konsumen, Kemenperin Dorong Pengujian EMC

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memastikan telah sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Himbara memutuskan untuk mengarahkan pengisian ulang uang elektronik kepada pemanfaatan teknologi. (ase)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2024