Akhir September BI Keluarkan Aturan Fee Top Up E-Money

Ilustrasi e-Money.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan untuk membatasi batas atas dan batas bawah biaya isi ulang uang elektronik diklaim memberikan dampak positif. Namun, dalam aturan tersebut harus tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan pada akhir bulan ini. Sampai saat ini, bank sentral masih memfinalisasi aturan kebijakan tersebut.

“Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” kata Agusman, di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Bank sentral pun meminta seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menggunakan uang elektronik agar tidak khawatir dengan rencana ini. Sebab, sebagai regulator pengawas sistem pembayaran, bank sentral sudah mempertimbangkan berbagai aspek terkait hal itu.

“Kita tunggu saja keluar dulu, karena ketentuannya belum keluar. Pokoknya tunggu ketentuan tersebut keluar,” kata Agusman.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Senada dengan bank sentral, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, rencana bank sentral menerbitkan aturan tersebut bisa berdampak positif, selama batasan yang ditetapkan dalam batas wajar. Meski demikian, aspek perlindungan konsumem harus tetap dikedepankan.

“Dalam aturan itu, kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan,” tegas Paul.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat, bank sentral akan menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. BI dalam aturan itu akan mengatur batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan, bagi masyarakat yang melakukan isi ulang melalui fasilitas di luar bank penerbit. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya