Disebut BPK Rugikan Negara, Freeport Rapatkan Barisan

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, PT Freeport Indonesia selama beroperasi di Indonesia, diduga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Hal itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp6 triliun. 

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS) I 2017 yang dilaporkan kepada DPR, Selasa 3 Oktober 2017. Kerugian tersebut disebabkan, karena Freeport Indonesia menggunakan tarif yang lebih rendah, dan tidak menyesuaikan dengan tarif baru yang sudah diatur. 

Baca juga: Freeport Sudah Rugikan Indonesia

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji laporan tersebut. Sehingga, perusahaan bisa lebih detail memberikan klarifikasi mengenai hal ini

"Kami masih melakukan konfirmasi atas laporan tersebut," ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Oktober 2017

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Koordinasi dengan semua pihak, menurut Riza pun dilakukan, khususnya di tingkat internal. Untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan kewajiban yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan kontrak karya.

"(Kami) konfirmasi di internal," tegasnya. (asp)

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024