Sanksi Selangit Menanti Wajib Pajak Terkait Kasus Stanchart

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Kiri).
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memeriksa kepatuhan 81 wajib pajak yang menyetor dana senilai US$1,4 miliar, atau setara Rp18,9 triliun dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 silam. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan diberikan sanksi.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Apabila dana tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Surat Pelaporan Harta (SPH) peserta amnesti pajak, maka para nasabah pemilik dana akan dikenakan ketentuan yang tercantum dalam pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, beserta aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Dikutip VIVA.co.id, Selasa 10 Oktober 2017, berdasarkan beleid PP 36 Tahun 2017, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dalam hal ini, harta yang tidak dilaporkan dengan benar melalui SPT maupun SPH program amnesti pajak.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Adapaun tarif yang dikenakan, 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen wajib pajak badan, dan 30 persen bagi wajib pajak pribadi. Sementara itu, mengacu pasal 18 UU Amnesti Pajak, nasabah akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, otoritas pajak saat ini masih mencocokan laporan SPT maupun SPH para pemilik dana dengan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika ditemukan kejanggalan, pemilik dana bisa saja dikenakan sanksi.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“Jadi sesuai ketentuan UU, macam-macam,” kata Ken, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017.

Meskipun seluruh pemilik dana memiliki nomor pokok wajib pajak, namun Ken memastikan akan tetap mencocokan Laporan Hasil Analisis PPATK dengan SPT dan SPH para pemilik dana. Ken pun masih menghitung seberapa potensi yang bisa disalurkan kepada penerimaan negara.

“Belum dihitung, masih kami bandingkan. Kami telitinya tidak hanya yang ikut tax amnesty, tetapi SPT 2016 juga kami periksa,” tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya