Petinggi Asuransi Allianz Penuhi Panggilan Polisi

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Setelah mangkir dua kali dalam pemeriksaan, salah satu petinggi PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Strategi Allianz Indonesia Siapkan SDM Hadapi Disrupsi Teknologi

Wanita yang menjabat sebagai Manajer Klaim Asuransi itu memenuhi panggilan pada Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, membenarkan hal itu.

"Datang. Saya tanya ke penyidik datang," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Oktober 2017.

Gandeng Bukalapak, Allianz Tawarkan Premi Asuransi Rp19 Ribu Per Bulan

Namun demikian, Adi tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik dan berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan pada Yuliana. Pasalnya Adi belum mengkonfirmasi lebih lanjut hal itu oada penyidik yang melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

"Saya belum tahu (hasil pemeriksaan)," katanya.

Strategi Allianz Garap Pasar Industri Asuransi Masa Depan

Untuk diketahui, sebelum akhirnya memenuhi panggilan polisi, Yuliana telah mangkir sebanyak dua kali dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Pertama pada tanggal 4 Oktober, kedua pada tanggal 11 Oktober 2017.

Dalam kasus ini kedua tersangka, yakni mantan petinggi mereka, Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah, diduga polisi mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransi. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya