Menkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 2018 Sudah Pikirkan Petani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran 10,04 persen pada tahun depan telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan seluruh tenaga kerja industri rokok.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Hal tersebut dikemukakan bendahara negara itu di sela Peringatan Hari Oeang ke-71 di Aula Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017. Menkeu menyebut, kenaikan telah mempertimbangkan aspek tenaga kerja industri rokok. 

“Pertama tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Selain itu, ada tiga aspek lain yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya, dari aspek kesehatan, dan pengendalian beredarnya konsumsi rokok ilegal yang dikhawatirkan memberikan pengaruh bagi industri rokok.

“Karena, walaupun kami membuat banyak kebijakan, kalau banyak orang mampu bisa dengan mudah, semua mengalami kekalahan. Baik pengusaha, masyarakat, maupun pekerjanya,” katanya.

Struktur Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Sederhana, Ini Kata Kemenkeu

Aspek terakhir, adalah pertimbangan kenaikan tarif cukai terhadap penerimaan negara. Apalagi, cukai rokok terbukti hingga saat ini masih menjadi salah satu penyumbang dengan persentase terbesar terhadap penerimaan bea dan cukai negara.

“Kami akan tetap mencari keseimbangan di antara keempat aspek tersebut,” kata Ani.

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024