Dirjen Pajak: Saya Tanggung Jawab Bila Target Tak Tercapai

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku siap menjadi pihak yang bertanggung jawab apabila penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp1.283,6 triliun tidak tercapai. Ken meminta segenap aparat otoritas pajak tidak disalahkan apabila penerimaan tidak sesuai target.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

"Kalau tidak sampai, saya yang bertanggung jawab bukan teman-teman saya. Jangan salahkan teman-teman saya," tegas Ken, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Penegasan Ken merespons adanya keluhan para pengusaha atas upaya otoritas pajak menggencarkan penegakan hukum untuk mengejar kepatuhan wajib pajak. Kalangan pengusaha merasa, aparat Ditjen Pajak hanya mengejar kepatuhan pengusaha, untuk meningkatkan penerimaan negara.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Salah satunya adalah dengan menerbitkan bukti permulaan kepada wajib pajak, tak terkecuali bagi wajib pajak yang sudah mengikuti program amnesti pajak. Namun menurut Ken, otoritas pajak tidak akan sembarangan menerbitkan bukti permulaan, tanpa alasan yang jelas.

Ken menegaskan, otoritas pajak hanya akan menerbitkan bukti permulaan kepada penerbit faktur fiktif. Artinya, siapa pun yang melaporkan nilai pajak yang tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka bukti permulaan sudah pasti akan dilayangkan kepada wajib pajak tersebut.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

"Karena mereka mencuri duit negara itu. Ini yang benar-benar kami lakukan penegakan hukum," katanya.

Ketentuan tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Diangga Sebagai Penghasilan.

Dalam ketentuan tersebut, otoritas pajak bisa menerbitkan bukti permulaan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan nilai pajaknya sesuai dengan data sebenarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta amnesti pajak yang tidak melaporkan datanya dengan benar.

"Kami lakukan law enforcement seperti biasa. Bagi yang ikut amesti pajak (dengan asumsi benar melaporkan data), pasti tidak dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu pun menepis anggapan bahwa upaya penegakan hukum ini hanya untuk mencari keuntungan personal. Ken menegaskan, penerimaan pajak nantinya hanya akan kembali ke rakyat, dalam bentuk pembangunan.

"Kami cari penerimaan tidak ngawur. Jangan mentang-mentang mau pensiun, makanya diduitin. Saya jelaskan, kalau sampai itu terjadi tembak saya. Saya melakukan hal ini untuk memberikan kepastian penerimaan negara," tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya