Paradise Papers Momentum Baru Otoritas Kejar Wajib Pajak

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memanfaatkan data Paradise Papers untuk menelusuri kewajiban perpajakan wajib pajak Indonesia. Apalagi, dalam dokumen tersebut, ada beberapa tokoh Indonesia yang diduga memiliki kekayaan di negara suaka pajak.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, meminta Ditjen Pajak untuk bersinergi dalam menindaklanjuti data Paradise Papers. Terlebih, otoritas pajak disebut belum mampu memanfaatkan dengan optimal data serupa yang diungkap beberapa waktu lalu.

“Belajar dari pengalaman pemanfaatan data Panama Papers yang kurang maksimal karena berbarengan dengan program amnesti pajak, kini pemerintah mendapatkan momentum menindaklanjuti data Paradise Papers,” kata Prastowo, di Jakarta, Selasa 7 November 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Prastowo menjelaskan, data dan informasi yang diungkap dalam Paradise Papers dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan, demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apalagi, melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang terbukti mangkir dari kewajibannya.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Pemerintah telah berbaik hati memberi pengampunan kepada wajib pajak yang selama ini tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar,” katanya.

Meski demikian, Prastowo menggarisbawahi bahwa proses penelusuran tersebut tetap mengedepankan aspek praduga tak bersalah. Sebab, penggunaan negara suaka pajak sebagai tempat penyimpanan dana tak serta merta penghindaran pajak yang melawan hukum.

“Namun, setiap tindakan penggelapan pajak yang terbukti dengan sengaja dilakukan adalah tindak pidana yang harus dihukum dan didenda setinggi-tingginya,” tuturnya.

Momentum ini pun diharapkan dapat dijadikan pelajaran untuk segera memperkuat payung hukum dan aturan teknis lainnya, antara lain memperbaiki administrasi berbasis teknologi informasi, meningkatkan kerja sama, dan kompetensi serta integritas aparatur.

“Sehingga mampu menangkal praktik penghindaran pajak, mendukung pemungutan pajak yang efektif, dan mendorong kepatuhan pajak yang tinggi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya