Bapepam Pertegas Aturan Produk Asuransi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempertimbangkan untuk mempertegas aturan produk investasi asuransi.

"Kami sedang memikirkan perlu tidaknya membuat aturan seperti itu. Walau diakui di negara-negara lain tidak ada," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2009.

Menurut Fuad, aturan produk asuransi yang terlalu lemah membuat risiko produk asuransi menjadi sangat besar. Namun bila terlalu ketat juga membuat produk asuransi menjadi tidak laku, dan imbasnya akan berpengaruh pada industri pasar modal.

Untuk itu, pihaknya sedang memikirkan ketentuan minimal produk asuransi yang bisa dituangkan dalam peraturan.

Fuad mengakui, aturan produk asuransi tidak seketat aturan yang dikenakan pada produk investasi reksadana. Namun kondisi semacam itu juga berlaku di negara lain di dunia.

"Pasar modal kita bersaing dengan pasar modal negara lain. Kalau aturan terlalu ketat dikhawatirkan investor akan lari ke luar negeri," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya
Intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 

Pakar sebutkan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024