Holding BUMN Tambang Dikontrol Penuh Negara

Penandatanganan MoU penyatuan empat BUMN Tambang
Sumber :
  • Viva.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara, diikuti proses administrasi dan akta inbreng, maka pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan dapat segera dilakukan.

Jadi Top 5 Perusahaan TIC di Asia Pasifik, IDSurvey Tetapkan Visi Top 20 Global

Persetujuan Holding BUMN Tambang pun akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) yang digelar secara bersamaan pada 29 November 2017.  

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol Negara, atau sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Ini juga, termasuk soal hubungan DPR.

Kementerian Ajak Pegawai BUMN 'Curhat' Demi Jaga Kesehatan Mental

"Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero' juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry di kantor Kementerian BUMN, Jumat 24 November 2017.

Pemerintah saat ini, memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go publik, yaitu ANTM sebesar 65 persen, PTBA sebesar 65,02 persen, dan TINS sebesar 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan bakal dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. 

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen

Ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Aturan ini diatur dalam pada PP 72 Tahun 2016 

"Sebagai pemegang saham baru pada perusahaan terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer, karena tidak ada perubahan pengendalian yang selama ini dipegang oleh Negara sebagai ultimate shareholder," ujar dia.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata (kiri) saat menyerahkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan Nawal Nely (kanan) sebagai Komisaris PLN.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024