VIVAnews- Pemerintah hanya akan memberlakukan kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) kepada perusahaan yang tergabung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, aturan itu tertera dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara No.11/1967. "Sekarang yang diwajibkan PKP2B dulu," ujar Bambang di Jakarta, Senin 17 November 2008.
Sedangkan perusahaan pertambangan yang tergabung dalam Kuasa
Pertambangan (KP), DMO baru diberlakukan saat RUU Mineral dan Batu Bara sudah disahkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Mineral Witoro Soelarso menuturkan, saat DMO diberlakukan pada KP-KP, setiap daerah wajib melaporkan produksi batu baranya setiap tahun.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DRAKOR: Kim Nam-Gil, Lee Ha-Nee, Kim Sung-Kyun, dan BIBI dikonfirmasi untuk ‘The Fiery Priest 2’
Wisata
4 menit lalu
Menyusul kabar gembira mengenai kembalinya trio pemeran utama ke ‘The Fiery Priest’ Musim 2 bersamaan dengan penambahan BIBI dan Sung Joon menambah jajaran pemain.
Tiga anak pelaku pencabulan dan melakukan persetubuhan suami istri kepada seorang anak dilepas Satreskrim Polres Binjai, yang membuat korban takut dan trauma.
2 Begal yang Celurit Pelajar SMP Depok Tertangkap: Sehari 3 Kali Beraksi, Nih Identitasnya
Siap
13 menit lalu
Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang melukai seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Siapa mereka ini? Berikut ulasannya, yuk simak di sini.
Timnas Indonesia U-23 akan Lawan Korea Selatan Malam Ini, Berikut Live Streamingnya!
Jatim
13 menit lalu
Indonesia U 23 resmi masuk babak perempat final Piala Asia U 23 2024. Malam ini tim asuhan Shin Tae Yong itu akan bertanding melawan Korea Selatan yang berlangsung...
Selengkapnya
Isu Terkini