Kuasa Pertambangan Tak Wajib Ikuti DMO

VIVAnews- Pemerintah hanya akan memberlakukan kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) kepada perusahaan yang tergabung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, aturan itu tertera dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara No.11/1967. "Sekarang yang diwajibkan PKP2B dulu," ujar Bambang di Jakarta, Senin 17 November 2008.

Sedangkan perusahaan pertambangan yang tergabung dalam Kuasa
Pertambangan (KP), DMO baru diberlakukan saat RUU Mineral dan Batu Bara sudah disahkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Mineral Witoro Soelarso menuturkan, saat DMO diberlakukan pada KP-KP, setiap daerah wajib melaporkan produksi batu baranya setiap tahun.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia
Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting

Ambisi Tim Bulutangkis Indonesia Raih Juara Piala Thomas dan Uber 2024

Optimisme kemenangan dirasakan timnas Indonesia untuk merebut kembali piala di turnamen bergengsi Piala Thomas dan Piala Uber 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024