Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Disetop Akhir 2017

Wisata Penambangan Minyak Rakyat Wonocolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah kontraktor kontrak kerja sama, atau KKKS maupun di lahan milik sendiri.

Terbakar Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi

Siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak secara perorangan, apalagi dengan menyerobot sumur milik negara, maka melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenpolhukam, Supriyanto Tarah mengatakan, pembukaan sumur yang sudah ditutup dan dibiarkan, akan menjadi preseden buruk, bahkan diikuti oknum-oknum penambang lain di sumur-sumur lainnya.

Polda Jambi Bongkar Tambang Minyak Ilegal, Sejumlah Warga Ditangkap

Karena itu, lanjut dia, tindakan tegas harus benar-benar dijalankan dan tahun ini harus benar-benar zero illegal drilling (pengeboran ilegal) seperti harapan kepala negara.

“Polisi harus menindak tegas terhadap pelaku pengeboran minyak ilegal. Itu menjadi tugas Kepolisian, baik diminta atau pun tidak, karena bagian dari Nawacita Presiden Jokowi, negara harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Supriyanto dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2017.

Lapangan Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning Resmi Beroperasi

Untuk itu, ia menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling sehingga target akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih dari illegal drilling.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim terpadu bentukan Gubernur Sumatera Selatan pada November lalu menertibkan 20 sumur minyak yang ada di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ini adalah tahapan akhir yang dilakukan pemerintah daerah dari total 104 sumur milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1, anak usaha PT Pertamina EP, yang berada di Mangunjaya, Musi Banyuasin

Namun, dari hasil operasi terakhir beberapa sumur stagger-nya tak bisa dirobohkan, karena ada penolakan dari petambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh petambang liar.

Baca Juga: 20 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya W Yudha, setuju terhadap langkah tegas terhadap pelaku penyerobot sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja KKKS.

Masyarakat tidak bisa begitu saja mengebor tanpa izin dari KKKS. “Tindakan itu merupakan ilegal sehingga aparat keamanan setempat atas nama negara bisa menutup kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.

Menurut Satya, petambang liar perlu mendapatkan sosialisasi dari pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS agar paham terhadap dampak dampak keselamatan kerja bila nekad mengebor minyak di sumur milik negara.

Apabila, masih berkukuh menyerobot dan menambang secara liar dapat langsung penegakan hukum. “SKK Migas bisa berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengamankan objek vital nasional,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya