Kesepakatan Bank Indonesia dan Ombudsman soal E-Money

Kartu e-money.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penerapan uang elektronik banyak mendapat kritikan dari sebagian masyarakat, pasca diberlakukan Bank Indonesia melalui regulasinya beberapa waktu lalu. Karena reaksi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia diwakili komisionernya Dadan Suharmawijaya, melakukan pertemuan bersama pihak BI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meminta penjelasan.

Sementara BI diwakili oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo dan Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci. 

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna juga turut hadiri pertemuan ini wakili Kementerian PUPR selaku Kementerian teknis terkait. Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI, Rosalina Suci menerangkan, pertemuan ini adalah pertemuan lanjutan di Ombudsman RI.

"Sebenarnya BI, BPJT Kementerian PUPR sudah menjelaskan kepada ORI mengenai beberapa pertanyaan atau pengaduan dari Pak David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran nontunai di jalan tol," ujarnya di kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Suci menekankan bahwa pertemuan tadi berjalan dengan baik, selama kurang lebih dua jam. Menurutnya, masukan dari masyarakat akan diterima pihaknya sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Kan namanya juga masukan upaya melindungi konsumen pasti bagi otoritas sesuatu yang prioritas dong. Dan sudah dengarkan semua juga kan, Pak David Tobing pun berkali-kali memberikan statement, kalau beliau juga mendukung program ini, penggunaan uang elektronik itu," kata Suci.

Apalagi, menurut Suci, penerapan uang elektronik ini tak bertentangan dengan UU Mata Uang, karena Mahkamah Agung (MA) sudah menolak uji materi mengenai regulasi uang elektronik tersebut.

"PBI Uang Elektronik tidak bertentangan UU Mata Uang," kata Suci.

Adapun hasil pertemuan dengan ORI, Suci menambahkan, banyak hal telah menemui kesepakatan. Namun lantaran ini berkaitan dengan rekomendasi, pihaknya tidak akan gegabah.

BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

Seperti diketahui, sebelumnya pengacara David Tobing melaporkan rencana pengenaan tarif top up e-Money ke Ombudsman. Tidak hanya memberi laporan terkait isu ini, ORI juga sempat berdiskusi cukup lama dengan David dan pegawai Ombudsman lain, ihwal keluhan masyarakat soal tarif isi ulang e-money.

Sementara BI mulanya mengkhawatirkan mengenai adanya uji materi regulasi penerapan e-money tersebut. Namun karena telah ditolak MA, BI semakin optimis menerapkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) ini.

Ilustrasi dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Angka utang luar negeri tersebut turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$415,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022