JK Ancam Umumkan Perusahaan yang Buruk Jaga Lingkungan

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengancam akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang dinilai buruk dalam menjaga kualitas lingkungan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Penilaian atas kinerja pengelolaan lingkungan itu dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Ada 1.819 perusahaan yang diawasi kualitas penjagaan lingkungannya pada pelaksanaan PROPER periode 2016 - 2017.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Dari 1.819 perusahaan itu, hanya 19 perusahaan yang masuk dalam klasifikasi Emas (terbaik). Sedangkan sisanya, masuk dalam klasifikasi Hijau (150 perusahaan), Biru (1.486 perusahaan), Merah (130 perusahaan), dan Hitam/terburuk (1 perusahaan).

JK menyampaikan, pemerintah akan segera mengumumkan nama satu perusahaan yang masuk klasifikasi Hitam jika perusahaan itu tidak segera memperbaiki kualitas pengelolaan lingkungannya.

5 Negara dengan Perusahaan Domestik Terbanyak di Dunia, Cina Paling Unggul

"Dibina dulu (sebelum diumumkan), tapi yang Hitam ada satu di Jawa Tengah, Purbalingga,"  kata JK usai penyerahan penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.

Menurut JK, perusahaan yang masuk klasifikasi Emas hingga Merah bisa menjadikan predikat yang mereka raih sebagai salah satu nilai unggul dari perusahaan itu terhadap komitmen menjaga lingkungan. Setiap klasifikasi itu menunjukkan tingkatan usaha setiap perusahaan dalam menjaga lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, perusahaan yang masuk dalam klasifikasi Hitam dinyatakan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

JK memastikan pengumuman atas nama perusahaan yang masuk klasifikasi Hitam itu akan dilakukan jika upaya pembinaan masih belum menunjukkan hasil. "Perbaiki (predikat) segera sebelum diumumkan. Karena kalau melanggar (peraturan tentang pengelolaan lingkungan), bisa ditutup." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya