Perusahaan Tak Buat Smelter, Sanksi Tegas Siap Diterapkan

Kegiatan di dalam smelter. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Guardian

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap memberikan sanksi finansial pada perusahaan tambang. Sanksi ini akan diterapkan karena respons lamban dalam membangun smelter atau fasilitas pengolahan hasl tambang.

DPR: Pembangunan Smelter Freeport Tak Lebih Besar dari Zakat

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengatakan pihak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara sudah menyiapkan aturan sanksi ini.

"Saat ini Dirjen Minerba sudah merampungkan konsep aturannya?. Sudah disetujui Komisi VII DPR. Kami minta disosialisasikan dulu sebelum diterapkan," kata Herman dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Minggu, 7 Januari 2018.

Efek Berganda Pembangunan Smelter Kawasan Timur RI

Herman menjelaskan sanksi ini berlaku bagi perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang lama merepons pembangunan smelter. Menurutnya, pemerintah sudah gencar mensosialisasikan perlunya pembangunan smelter. Maka, menurutnya sanksi tegas terkait smelter ini harus segera bisa diterapkan.

"Sanksi diberikan bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala,” lanjut Herman.

Amandemen Kontrak Karya Diharap Dongkrak Target Investasi

Kemudian, dia menekankan Komisi VII DPR serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi besaran kuota ekspor yang telah diberikan kepada perusahaan. Ia menekankan untuk ekspor konsentrat akan dihentikan setelah 2022.

“Untuk sementara sampai tahun 2022 masih diberikan sesuai komitmen kapasitas smelter yang akan dibangun pemilik IUP. Makanya sanksi ini harus segera bisa diterapkan," kata.

Smelter jadi barometer

Sementara, Kementerian ESDM siap memantau pengawasan realisasi ekspor dan perkembangan pembangunan smelter. Hal ini penting dan menjadi catatan bagi perusahaan tambang karena menjadi syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.

"Progres pembangunan smelter itu jadi barometer perpanjangan izin ekspor bagi setiap perusahaan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit.

Sejauh ini, kata dia, perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor sudah berjalan sesuai jalur. Bahkan, menurutnya, realisasi sudah menunjukkan perkembangan positif. Meski untuk pembangunan smelter masih beragam.

“Data kami, realisasi ekspor dan perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor dalam 3 bulan pertama tunjukkan progres positif," tuturnya.

Merujuk data Kementerian ESDM, ada sejumlah perusahaan yang menunjukkan kemajuan pembangunan smelternya untuk kategori konsentrat nikel. Perusahaan tersebut di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Gane Permai Sentosa.

Adapun untuk kategori konsentrat bauksit seperti PT Aneka Tambang Tbk, PT Cita Mineral Invesindo (100 persen). Sementara untuk konsentrat dan lumpur anoda diantaranya PT Sumber Baja Prima untuk konsentrat Besi dan PT Primier Bumidaya Industri konsentrat Mangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya