BPH Migas Tunjuk Pertamina dan AKR Salurkan BBM Subsidi 2018

Truk SPBU kantong yang disiapkan PT Pertamina
Sumber :

VIVA – Badan Pengatur kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan khusus pada 2018.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

BPH Migas memberikan jatah penyaluran dan penyediaan BBM kepada PT AKR Corporindo Tbk dari 2018-2022. Sedangkan PT Pertamina diberikan jatah penyaluran dan penyediaan solar, premium dan minyak tanah dari 2018-2022.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan penunjukan AKR dan Pertamina sebagai pelaksanaan penugasan BBM tentunya setelah proses penilaian, evaluasi teknis dan finansial oleh sidang komite BPH Migas pada 27 November 2017.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

Dalam sidang tersebut ditetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan yang menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis solar subsidi. Sedangkan Pertamina ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis solar dan minyak tanah bersubsidi serta Premium penugasan.

"AKR Corporindo ditugaskan menyalurkan solar subsidi dengan volume 250 ribu kiloliter di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Pertamina sebanyak 15,98 juta kiloliter BBM tertentu," jelas Fanshurullah di Kementerian ESDM, Senin 8 Januari 2018.

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

Adapun untuk rincian penugasan Pertamina yaitu minyak Solar sebesar 15,37 juta kiloliter dan Minyak Tanah sebesar 610 ribu kiloliter. Lalu, untuk Jenis BBM tertentu dan khusus (JBKP) yaitu jenis Premium sebesar 7,5 juta kiloliter dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali.

"Untuk pertama kalinya ditetapkan penugasan dengan jangka waktu lima tahun, yang pada setiap tahunnya melalui sidang komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang kuota volume penugasan dan penyalur," ujarnya.

Fanshurullah menambahkan, tujuan dilakukan penugasan selama lima tahun, untuk memberikan ruang kepastian kepada badan usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM, yakni meliputi fasilitas pendistribusian, fasilitas penyimpanan dan penyalurnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya