- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono membantah upaya menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia dari hak partisipasi atau participating interest (PI) Rio Tinto adalah jalan memutar.
"Apakah ini disebut jalan memutar, naik, belok, sebetulnya yang prinsip adalah pemerintah bisa mendapatkan 51 persen (saham Freeport)," kata Bambang dalam konferensi pers “Kinerja Akhir Tahun 2017 dan Outlook 2018 Subsektor Mineral dan Batu Bara,” di Ruang Sarulla, Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2018.
Menurut dia, upaya tersebut tidak menjadi sebuah masalah, sebab dari langkah itu, yang terpenting adalah kewajiban Freeport menyerahkan 51 persen saham. "Di dalam kesepakatan kemudian bisa dilakukan penyetaraan tadi kenapa tidak, jadi tidak ada masalah," tuturnya.
Pembelian participating interest Rio Tinto yang terdapat di PTFI dan menugaskan PT Inalum untuk membeli sejumlah saham merupakan salah satu penyelesaian jangka panjang pemerintah agar kepemilikan saham nasional mencapai 51 persen.
Selain itu, untuk penyelesaian jangka pendek, PT Freeport Indonesia kembali menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang telah diperpanjang untuk kedua kalinya dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2017 hingga 30 Juni 2018.