Pemerintah Sepakat Bagi 10 Persen Saham Freeport ke Daerah

Penandatanganan perjanjian pemerintah terkait divestasi Freeport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua, siang ini melakukan kesepakatan perjanjian kerja sama tentang pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia, atau PTFI.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Inalum (Persero) di Kementerian Keuangan, Jumat 12 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penandatanganan kerja sama ini adalah langkah strategis dan kemajuan dalam rangka pengambilan saham Freeport Indonesia yang dicapai pokok kesepakatannya pada 27 Agustus 2017 lalu.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Menurut dia, perjanjian ini merupakan wujud kebersamaan jajaran pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, BUMN, dan ESDM, dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, serta Kabupaten Mimika.
 
"Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimiki, nantinya akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen setelah divestasi," jelas Sri Mulyani, di kantornya, Jumat 12 Januari 2018.

Atas kerja sama ini, Ani panggilan akrab Sri Mulyani, menilai dengan adanya porsi untuk daerah diharapkan dalam mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan yang terkena dampak permanen dari Freeport Indonesia.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Ia juga menegaskan, langkah pengambilan divestasi saham Freeport Indonesia tidak akan membebankan APBN maupun APBD. Semua akan dilakukan secara korporasi melalui PT Inalum yang telah dibentuk sebagai Holding BUMN Pertambangan.

"Ini dilakukan dengan mekanisme korporasi dan tidak membenani APBN atau APBD, bagian proses holding pertambangan," tegas Ani.

Ani mengungkapkan, dengan nantinya 51 persen saham Freeport dimiliki Indonesia, maka kedepannya bisa bermanfaat bagi masyarakat Papua dan Indonesia. Selain itu, upaya ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan nilai tambah dari hilirisasi.

Adapun pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian diantaranya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng  dan Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin.

Penandatangan juga diparaf oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mewakili Menteri BUMN.

Hanya saja, berdasarkan pantauan, perwakilan dari PT Freeport tidak hadir lantaran proses negosiasi masih berlangsung. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN serta perwakilan dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya