Banyak yang Belum Tahu, Bahaya Transaksi Pakai Bitcoin Cs

Uang bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier

VIVA – Bank Indonesia mengungkapkan beberapa risiko penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran. BI pun melarang keras transaksi keuangan di Indonesia menggunakan mata uang virtual itu. 

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean mengatakan Bitcoin tidak memiliki regulator sehingga tidak mempunyai standar keamanan. 

"Tidak ada kepastian hukum karena tidak ada regulator.  Iya kalau untung,  kalau buntung?" kata Enny di Gedung BI, Jakarta, Senin 15 Januari 2018. 

Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Diminta Lakukan Riset dengan Teliti

Kemudian, Bitcoin adalah transaksi person to person, sehingga tidak ada penengahnya. Legal status kepemilikannya juga tidak jelas. "Sudah pasti tidak ada pihak untuk menangani keluhan," ujarnya. 

Di samping itu kata Enny, identitas pengguna Bitcoin juga tersamar. Hal ini menjadi rawan terhadap aktifitas ilegal dan pencucian uang. Lalu, tidak ada entitas penanggung jawab dan tidak ada perlindungan konsumen. 

Terpopuler: Ruko di Medan Tambang Bitcoin, Banggar Ultimatum APBN Bengkak untuk IKN

"Bitcoin hanya diproduksi 21,6 juta. Setelah itu, tinggal yang berlaku di pasar sekunder.  Ini sewaktu-waktu bisa naik bisa turun sehingga tidak ada perlindungan konsumen," kata dia. 

Dengan berbagai macam kerugian tersebut, BI telah melarang menggunakan virtual currency apapun termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran. Menurut Enny, ada sekitar 1400 crypto currency yang beredar di dunia. 

"Yang terbanyak market-nya memang Bitcoin 33 persen. Jadi kalau bicara virtual currency artinya semuanya. Kenapa kok hanya Bitcoin,  karena hanya Bitcoin yang ditransaksikan di Indonesia," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya