Kemenkeu, BI dan OJK Tegas Larang Bitcoin, Ini Sanksinya

Baliho Bitcoin
Sumber :
  • Reuters/Nyimas Laula

VIVA – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat menegaskan pelarangan penggunaan mata uang virtual atau crypto currency seperti Bitcoin. Bahkan, sanksi akan diberikan kepada lembaga jasa keuangan yang ngotot menggunakan Bitcoin di Indonesia.

Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Diminta Lakukan Riset dengan Teliti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya dan Bank Indonesia sudah cukup jelas menyampaikan potensi bahaya dari Bitcoin tersebut. Sehingga, untuk alat transaksi maupun investasi, Bitcoin dilarang.

"Sebagai instrumen investasi kita sudah peringatkan tidak ada basisnya dan oleh karena itu, rawan penggunaan instrumen itu untuk money laundry dan terrorism financing," kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa 23 Januari 2018.

Terpopuler: Ruko di Medan Tambang Bitcoin, Banggar Ultimatum APBN Bengkak untuk IKN

Ia menyatakan, pelarangan ini dilakukan sudah tepat waktu karena beberapa negara lain pun sudah melakukan pelarangan. Apalagi, sambung dia, jika digunakan untuk bertransaksi itu sudah jelas melanggar Undang-undang di Indonesia. "Kalau dilakukan untuk alat transaksi itu melawan Undang-undang," tegas dia.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan maupun pelaku perdagangan di Indonesia yang menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi. Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin lembaga tersebut.

Ruko di Medan Jadi Lokasi Tambang Bitcoin, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

"Tentu yang paling utama untuk pelaku utama jasa keuangan jangan melakukan itu. Sanksinya ada, sampai dicabut izinnya kalau ada pelanggaran hukumnya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya terus akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tentunya sanksi pun sudah disiapkan tergantung berat dan tidaknya pelanggaran.

"Transaksi Bitcoin dilarang dan kita berikan sanksi, sanksinya tergantung berapa dalam dia melakukan. Lalu kepada masyarakat kita juga akan melakukan edukasi Bitcoin ini, bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana risiko dari provider perdagangan," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya