Ketua BEM UI Jadi Target Doxing, Lawan

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Doxing. Demikian istilah Inggris ini dikenal. Kata dox merujuk sebagai sebuah singkatan dari dokumen atau documents.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Karena itu, jika didefinisikan, doxing atau Doksing dalam serapan Indonesia-nya, adalah praktik membuka dokumen pribadi seseorang dan mempublikasikannya tanpa seizin pemilik.

Doxing atau doksing adalah tindakan mengumbar data personal seseorang ke internet untuk tindakan kejahatan, seperti bully atau persekusi.

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

Mengapa ia mudah dilakukan? Itu karena seseorang terlalu mengumbar detail pribadinya di internet. Baik itu melalui media sosial, blog ataupun yang lain. Doxing membahayakan, karena mengumbar privasi seseorang.

"Doksing akhirnya membuat keadilan main hakim sendiri," ujar Andrew Zolides, ahli media digital dari Xavier University seperti dikutip dari wired.com.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Dosking merebak
Di Indonesia, praktik doksing merebak seiring meluasnya aksi persekusi yang telah terjadi mencapai ratusan kasus sepanjang 2017.

"Kita berada di suatu masa orang setuju untuk mempersekusi orang lain hanya karena tidak setuju dengan pendapatnya," ujar Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto.

Praktik doksing yang baru menghangat saat ini adalah aksi pengguna jejaring sosial 'menguliti' Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Mohammad Zaadit.

Seluruh data mahasiswa ini pun kini begitu gampang ditemukan di internet. Mayoritasnya langsung mem-bully aksinya ketika memberikan 'kartu kuning' saat Presiden Joko Widodo menyambangi UI.

Tentu ini cuma secuil kasus yang menghebohkan. Akan cukup banyak ditemui di jejaring sosial soal ini. Dan sekali lagi, akhirnya doksing atau doxing pun cuma ditujukan untuk merisak dan mempermalukan targetnya.

Menurut Damar, secara prinsip di Indonesia telah diatur cara menindak para pelaku doksing, yakni lewat Pasal 355 KUHP dan UU ITE.

Namun demikian, banyak di media sosial justru memang bersembunyi dengan akun palsu. Karena itu, kadang cukup pelik untuk menindak siapa mereka yang berada di balik aksi doksing.

Apa pun itu, doksing dengan alasan apa pun tidaklah dibenarkan. Ia setali tiga uang dengan persekusi. Laporkan setiap aksi doksing yang mungkin mengintaimu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya