Orangtua Sadis, Permainkan Bayinya Hingga Patah-patah Tulang

Pasangan sadis Jody dan Antony Smith bikin anaknya lumpuh
Sumber :
  • Facebook/Metro.co.uk

VIVA – Pasangan Jody dan Antony Smith dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah hampir membunuh bayi mereka yang baru berusia 41 hari.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dikutip dari laman Metro, bayi bernama Tony Smith Junior dilaporkan mendapatkan penganiayaan berat hingga mengalami septicaemia dan sejumlah infeksi lainnya setelah tulang-tulangnya patah di delapan bagian tubuh pada tahun 2014 lalu.

Disebutkan bahwa orangtua yang tak bertanggung jawab yaitu Jody dan Anthony memperlakukan bayi mereka seenaknya tak lama setelah lahir. Termasuk dilaporkan mengayunkan bayi tersebut dengan hanya memegang kedua kakinya.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Akibatnya, tulang kaki si bayi patah dan harus diamputasi. Dia kini menderita lumpuh untuk selama-lamanya.

Namun si bayi diketahui tak juga dibawa ke rumah sakit hingga 9 jam setelah tulang kakinya patah-patah. Pasangan keji itu beralasan mereka harus menunggu tukang talang memperbaiki talang saluran air di rumahnya.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Sang ibu yaitu Jody (24) dan suaminya Antony (46) membantah telah menyiksa bayi mereka. Namun juri di Pengadilan Maidstone Crown, Inggris, menyatakan mereka bersalah pada pengadilan pekan lalu. Keputusan itu dikeluarkan setelah ada forum sekitar satu jam.

Di persidangan, Hakim Philip Statman menyampaikan pujian kepada orangtua adopsi si bayi yang hingga kini rela merawat bayi Tony setelah orangtua kandungnya malah berlaku keji terhadap si bayi malang. (ase)

Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024