Logo BBC

Presiden Turki Ingin Masukkan Zina dalam UU Pidana

Presiden Joko Widodo dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Presiden Joko Widodo dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Sumber :
  • Biro Pers Istana

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengatakan Turki mestinya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana.

"Menurut saya, ini saat yang tepat untuk membahas kembali masalah perzinahan, posisi masyarakat soal itu sudah mengalami perubahan," kata Erdogan.

Ia menjelaskan bahwa ini bukan isu baru karena pernah diusulkan agar masuk tindak pidana pada 2004, dua tahun setelah partai pimpinan Erdogan, Partai Keadilan dan Pembangunan, berkuasa.

Saat itu usul tersebut tidak diteruskan ke parlemen karena muncul penentangan kelompok-kelompok sekuler dan dari para pejabat Uni Eropa.

"Ketika itu kita mengambil langkah (membatalkan pembahasan pasal tentang perzinahan) sesuai dengan tuntutan Uni Eropa. Itu adalah kesalahan," kata Erdogan.

Pembatalan pembahasan pasal perzinahan pada 2004 diambil ketika Turki terlibat dalam perundingan untuk menjadi anggota Uni Eropa.

Salah satu syarat yang diajukan Uni Eropa adalah Turki mereformasi secara besar-besaran kitab undang-undang hukum pidana dan perluasan jaminan kebebasan individu.