- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA – Muhammad Zaini Misrin adalah warga negara Indonesia ketiga yang dieksekusi mati di luar negeri, karena dituduh melakukan pelanggaran hukum. Saat ini, masih ada 188 WNI lainnya di berbagai negara yang juga divonis dengan hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sepanjang tahun 2011 sampai 2018, ada 583 orang yang divonis hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 392 orang berhasil dibebaskan.
"Saat ini, yang masih on going kasusnya ada 188 orang. Sementara yang dieksekusi, termasuk Zaini, sudah tiga orang. Selama pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati 158 orang," kata Iqbal di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret 2018.
Dari ratusan vonis hukuman mati tersebut, paling banyak terdapat di Malaysia yakni 148 kasus, Arab Saudi 20 kasus, Republik Rakyat Tiongkok 11 kasus, dan sisanya berasal dari Uni Emirat Arab, Singapura, Laos dan Bahrain.
Malaysia menjadi negara terbanyak WNI dieksekusi mati, mengingat begitu banyaknya warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Negeri Jiran. Namun, kebanyakan dari vonis hukuman mati tersebut terkait dengan kasus narkoba. Hanya sebagian kecil dari vonis tersebut yang dijatuhkan kepada TKI.
Untuk Arab Saudi sepanjang tahun 2011-2018, terdapat 102 kasus hukuman mati. Sebanyak 79 orang di antaranya berhasil dibebaskan, tiga orang telah dieksekusi mati, sedangkan 20 orang di antaranya masih berjalan.
"Jenis kasus yang dihadapi WNI di Arab Saudi itu pembunuhan 15 orang dan terkait sihir lima orang. Jadi, total 20 orang," kata Iqbal. (asp)