Petisi 50 Ribu Tanda Tangan Lawan Datin Penyiksa Brutal TKI

Datin Rozita (kiri) siksa brutal TKI Suyanti (kanan)
Sumber :
  • The Coverage/The Star

VIVA – Lebih dari 40 ribu orang kini sudah meneken petisi untuk penegakan hukum atas kejahatan wanita bangsawan Malaysia bergelar Datin yang menyiksa pembantu rumah tangganya yang merupakan tenaga kerja Indonesia atau TKI.

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka

Diketahui bahwa Datin Rozita Mohamad Ali diberikan keringanan dan disebut memiliki perilaku baik oleh Pengadilan Petaling Jaya pada 15 Maret 2018 lalu setelah sebelumnya mendapatkan vonis lima tahun penjara. Putusan baru pengadilan ini membuat Datin tersebut, alih-alih mendekam di penjara, malah dikhawatirkan bisa bebas dengan adanya denda.

Petisi desakan tersebut kemudian dimulai oleh pihak-pihak yang anonim namun memberikan judul petisi "Kesamaan Hukum bagi Orang Malaysia" dan dimulai pada 17 Maret 2018 melalui situs web Change.org dan telah mendapatkan 41.337 tanda tangan.

Keluarga Telantar di Tengah Hutan Malaysia Akan Dipulangkan ke Sumut

Petisi itu memerlukan hingga 50.000 tanda tangan sebelum akhirnya petisi bisa diteruskan kepada Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak dan Menteri Datuk Seri Azalina Othman Said.

Rozita sebelumnya diproses hukum tahun 2016 karena menyiksa PRT bernama Suyanti Sutrinso pada tahun 2016 dengan menggunakan pisau dapur, payung, hanger dan batang besi. Dia menyebabkan luka-luka parah di bagian kepala, tangan, lengan dan luka pada bagian organ dalam korban.

Pengadilan Bebaskan Majikan Penyiksa TKW Asal Kupang Adelina Sau

Rozita, sebagaimana dilansir The Star, dikenakan Pasal 307 UU Pidana Malaysia dengan jeratan kejahatan percobaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun kemudian pasal yang digunakan adalah Pasal 326 tentang Penganiayaan Berat.

Dengan hukuman menjadi lima tahun penjara, Datin Rozita malah diberikan kesempatan membayar denda RM 20.000 dan pengacaranya juga menyebut alasan berkelakukan baik membuatnya berpotensi segera bebas dari tahanan.

Namun jaksa Tan Sri Mohamed Apandi Ali menyatakan bahwa mereka akan banding atas putusan pengadilan yang meringankan Datin Rozita. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya