Logo BBC

RUU Berita Palsu Malaysia Dikhawatirkan Batasi Kebebasan

Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU tentang Berita Palsu.
Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU tentang Berita Palsu.
Sumber :
  • bbc

Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU Berita Palsu atau Fake News untuk dibahas parlemen namun ada kekhawatiran kelak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Jika diloloskan, pihak yang terbukti membuat, menerbitkan, dan menyebarkan berita palsu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda 500.000 Ringgit Malaysia yang setara dengan Rp1,7 miliar.

"Sejalan dengan kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi keprihatinan global dan lebih serius dalam mempengaruhi khalayak umum," seperti tertulis dalam RUU tersebut.

RUU disebut bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dari penyebaran berita palsu dan pada saat bersamaan melindungi hak kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat yang dijamin konstitusi.

Namun ada kekahwatiran jika kelak disalahgunakan oleh pihak pemerintah, seperti diungkapkan oleh Ketua Suhakam atau Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, Tan Sri Razali Bin Ismail.

Walau seharusnya Suhakam diminta saran sebelum RUU diajukan ke parlemen, pemerintah Malaysia baru melakukan hal tersebut sekitar dua tiga hari sebelumnya sehingga tidak ada waktu untuk mengkajinya.

"Teksnya belum kami baca. Jadi komentar kami bukan dalam teks tapi implikasinya," jelas Tan Sri Razali Bin Ismail kepada BBC Indonesia.