Jelang Pemilu, Malaysia Sahkan UU Larang Sebar Hoax

Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.
Sumber :
  • says.com

VIVA –  Malaysia telah mengeluarkan undang-undang baru yang melarang berita hoax atau palsu. Pelarangan tegas ini dilakukan, karena dikhawatirkan berita hoax akan jadi sarana untuk saling serang menjelang pemilihan umum.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Meskipun ada kritik dari anggota parlemen oposisi bahwa undang-undang anti hoax akan menyebabkan Malaysia lebih dekat dengan kediktatoran, namun RUU tersebut sudah disetujui pada hari ini, Senin 2 April 2018.

Dikutip dari Washington Post, UU itu disetujui melalui perdebatan sengit antara 123 anggota parlemen yang setuju dan 64 menentang.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

RUU itu awalnya mengusulkan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga hingga 500 ribu ringgit, atau setara dengan sekitar Rp1.779.679.986 untuk pelanggar. Tetapi, pemerintah kemudian mengurangi hukuman penjara maksimum menjadi enam tahun.

Aktivis HAM mengatakan, pemberlakukan undang-undang itu lebih bertujuan untuk menutup pembicaraan tentang skandal keuangan bernilai miliaran dolar yang melibatkan Perdana Menteri Najib Razak, yang secara luas diperkirakan menyerukan pemilihan nasional dalam beberapa hari mendatang.

Heboh, Warga Tasikmalaya Diterpa Berita Hoax Kiai Tewas Bersimbah Darah

Laporan: Gadis Nesa Osika

Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Raffi Ahmad lagi-lagi harus menghadapi kabar yang tidak menyenangkan. Pria yang sering disebut sebagai Sultan Andara ini dituduh terlibat dalam pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024