Kasusnya Naik ke Pengadilan, Najib Razak Masih Tak Merasa Bersalah

Mantan PM Malaysia Najib Razak di Gedung KPK Malaysia MACC di Putrajaya
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Beberapa jam setelah ditangkap, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak merilis sebuah video. Dalam video tersebut, Najib mengingatkan bahwa investigasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya dan keluarganya belum terbukti secara meyakinkan.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Saya tidak sempurna, saya hanya manusia biasa. Namun tolong percaya bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepada saya dan keluarga saya tidak semuanya benar," kata Najib lewat video yang diunggah di akun Twitter dan Facebook.

"Saya telah mencoba yang terbaik tapi saya menyadari bahwa itu tidak cukup," kata dia sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Pesan dalam video yang ditujukan kepada masyarakat Malaysia itu diduga telah direkam sebelumnya dan dimaksudkan untuk dipublikasikan jika terjadi penangkapan terhadap Najib.

"Orang Malaysia yang saya sayangi, jika Anda mendengar pesan ini, itu berarti bahwa tindakan telah diambil terhadap saya. Ada banyak berita dan foto palsu tersebar, banyak di antaranya salah, berbelit-belit dan memfitnah. Biar penyelidikan dilakukan lebih dulu, saya belum sempat membela diri," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Mantan PM berusia 64 tahun itu mengaku menerima hal ini sebagai cobaan hidup. Diketahui, Najib akan dituntut di Pengadilan Kuala Lumpur hari ini.

Kasus korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad yang melibatkan Najib Razak hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Najib didakwa menerima suap sebesar RM42 juta atau Rp150 miliar untuk memberikan jaminan atas nama Pemerintah untuk pinjaman sebesar RM4 miliar dari dana pensiunan Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) kepada SRC International Sdn Bhd.

Dia juga menghadapi tiga dakwaan serius yakni pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT) dalam kapasitasnya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan penasehat untuk SRC International.

Dilansir dari Asia One, mantan PM berusia 64 tahun itu diduga telah menyalahgunakan dana melalui berbagai bank di Malaysia pada tiga kesempatan antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015, sebesar RM27 juta, RM10 juta dan RM5 juta.

Dia dijerat Pasal 24 dari Undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap.

Sementara tuduhan lain di bawah Pasal 409 dari KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukum cambuk dan denda. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya