Logo ABC

Istri Perekrut ISIS Dihukum Kerja Sosial

Moutiaa El-Zahed (kiri) dihukum kerja sosial karena tidak bersedia berdiri di ruang pengadilan saat hakim tiba.
Moutiaa El-Zahed (kiri) dihukum kerja sosial karena tidak bersedia berdiri di ruang pengadilan saat hakim tiba.
Sumber :
  • abc

Moutiaa El-Zahed, istri seorang perekrut kelompok teroris ISIS Hamdi Alqudsi, dijatuhi hukum kerja sosial selama 75 jam karena tidak bersedia berdiri di ruang persidangan saat hakim memasuki ruangan.

Moutiaa (50) menjadi orang pertama di New South Wales (NSW), Australia, yang diajukan ke pengadilan karena kasus seperti ini.

Dia dinyatakan bersalah pada Mei lalu atas sembilan dakwaan terkait perilaku tidak sopan di pengadilan. Pidana ini baru diperkenalkan di NSW pada tahun 2016.

Ibu-dari-dua ini menolak berdiri ketika Hakim Audrey Balla memasuki dan meninggalkan ruang sidang dalam stau sidang perdata pada bulan November dan Desember 2016.

Moutiaa yang merupakan istri terpidana Hamdi Alqudsi, telah menggugat Kepolisian NSW dan Kepolisian Australia, karena mengaku diserang saat terjadi penggerebekan di rumahnya pada 2014.

Saat itu, pengacara Moutiaa, Clive Evatt memberitahu pengadilan bahwa kliennya "tidak akan berdiri kecuali di hapadan Allah".

Kasus perdatanya ditolak tetapi sembilan dakwaan terkait penolakannya untuk berdiri di sidang diperiksa oleh Hakim Carolyn Huntsman di Downing Center Local Court.