PBB Sepakati Usulan RI Soal Perlindungan Pekerja Migran

Dian Triansah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, dan delegasi Indonesia di Sidang PBB.
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA – Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menyepakati naskah akhir Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) hari terakhir negosiasi putaran keenam penyusunan GCM di New York, AS, pada akhir pekan waktu setempat. Sejumlah usulan penting telah disepakati menyangkut tata kelola migrasi, termasuk usulan dari Indonesia soal perlunya perlindungan pekerja migran di seluruh dunia.

Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, kesepakatan ini merupakan peristiwa bersejarah mengingat naskah GCM merupakan dokumen pertama terkait tata kelola migrasi internasional yang disepakati di tingkat global. GCM disusun melalui rangkaian proses konsultasi, jaring masukan, dan negosiasi antar pemerintah yang berlangsung selama kurang lebih 18 bulan yang dimulai sejak bulan Februari tahun 2017.

Naskah GCM ini memuat 23 Objectives yang memberi panduan bagi negara-negara dalam menyusun kebijakan dan aksi untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi internasional, guna mewujudkan migrasi yang memberi keuntungan bagi migran beserta keluarganya, negara pengirim, serta negara penerima.

Indonesia sendiri senantiasa berkontribusi aktif memberikan masukan-masukan terhadap naskah GCM sejak awal proses penyusunan. Partisipasi aktif pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk memanfaatkan momentum penyusunan GCM demi memperkuat perlindungan bagi migran, khususnya bagi pekerja migran Indonesia.

“Perlindungan bagi pekerja migran merupakan urgensi nasional dan harus mendapat prioritas dalam agenda pembahasan di PBB”, tegas Dian Triansah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York saat menyampaikan pernyataan mewakili Indonesia pada sesi penutupan negosiasi naskah GCM di markas besar PBB di New York.

Lebih lanjut, menurut Djani, Indonesia juga menyerukan agar naskah GCM dapat menjadi dokumen hidup yang terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut yang sejalan dengan hasil pertemuan Internasional Migration Review Forum yang akan dilaksanakan empat tahun sekali.

Nilai Bersejarah

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menyuarakan penguatan perlindungan bagi pekerja migran dalam pembahasan isu migrasi di forum PBB serta berupaya memaksimalkan potensi migrasi internasional agar memberi keuntungan bagi kesejahteraan migran dan mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.

Menaker Apresiasi Pekerja Migran Isi Hari Libur dengan Mengikuti Pelatihan

“Meskipun global compact ini tidak mengikat secara hukum, namun kesepakatan ini memiliki nilai bersejarah yang tinggi, karena selama ini isu tata kelola migrasi global tidak menjadi prioritas PBB,” kata Kamapradipta Isnomo, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu RI kepada VIVA hari ini.

Dia mengungkapkan, secara umum, naskah GCM telah memuat banyak masukan-masukan Indonesia. “Dan sejalan dengan posisi prinsip Indonesia dalam penanganan isu migrasi, khususnya bagi penguatan perlindungan bagi pekerja migran,” lanjut Kamapradipta.

110.641 Pekerja Imigran Ilegal Dipulangkan ke Tanah Air, 2.597 Orang Dalam Kondisi Meninggal
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mengusulkan batasan barang kiriman pekerja migran yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024