- REUTERS
VIVA – Polisi Belanda telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai tersangka pemerkosa mahasiswi Indonesia di Rotterdam. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Duta Besar RI di Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja.
Kepada VIVA, Dubes Puja mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tersebut dilakukan kemarin. Saat ini, Kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemarin, pihak Kepolisian sudah menahan seseorang untuk didalami lebih lanjut sesuai hukum Belanda," kata Dubes Puja, saat dihubungi pada Kamis 26 Juli 2018.
Menurut media lokal, pria berusia 18 tahun tersebut ditangkap, setelah polisi mengerahkan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Polisi menyebut, penangkapan tersangka merupakan langkah maju untuk menginvestigasi kasus ini.
Belum diketahui secara pasti, hal yang menjadi motif pelaku melakukan serangan brutal dan pemerkosaan terhadap mahasiswi pertukaran pelajar Indonesia itu. Namun, Dubes Puja memastikan bahwa pelaku akan diproses dan diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Polisi masih mendalami. Hukum Belanda untuk pelaku perkosaan bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun, dengan kekerasan maksimal 15 tahun," ujar Puja.
Saat ini, mahasiswi Indonesia yang berkuliah di Universitas Erasmus itu masih dirawat di rumah sakit. Keluarga meminta agar identitas korban dirahasiakan maupun privasi keluarga dan si korban dihormati.