Logo BBC

Tega, Orangtua Jual Anak Kandung ke Paedofil

Ilustrasi paedofil
Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

Seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara karena menjual putra kandungnya sendiri yang masih di bawah umur ke kaum pedofil di jaringan gelap internet untuk menjadi objek seks.

Adapun pasangannya, ayah tiri anak itu, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Bocah yang menjadi korban itu berusia sembilan tahun ketika sidang di pengadilan di Freiburg, Jerman Selatan itu mulai dilangsungkan pada bulan Juni lalu.

Berrin Taha, 48, dan Christian Lais, 39, adalah pasangan berkewarganegaraan Jerman, yang tinggal di Staufen dekat Freiburg. Sementara jaringan gelap adalah area internet yang berada di luar jangkauan mesin pencari utama.

Dalam peristiwa terkait, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang pria Spanyol yang berulang kali melakukan pelecehan dan penyalahgunaan seksual terhadap bocah itu.

Lima pria lainnya juga disidangkan sebagai pelaku penyalahgunaan seksual terhadap sang bocah. .

Pasangan Berrin Taha dan Christian Lais dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan, serangan seksual terhadap anak-anak, pelacuran paksa dan penyebarluasan pornografi anak.