Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Berlanjut, Keluarga Siti Aisyah Pasrah

Siti Aisyah, WNI yang didakwa membunuh Kim Jong Nam di Malaysia saat dibawa dengan kursi roda beberapa waktu silam.
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa proses persidangan terhadap warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang didakwa terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan.

Negara Sahabatnya Diserang Teroris, Kim Jong Un: Korea Utara Bersama Rusia

Pihak keluarga Siti Aisyah meminta pemerintah bekerja lebih ekstra keras untuk menyelamatkan anaknya dari jerat hukum di Negeri Jiran itu.

"Masa pemerintah Indonesa hanya melihat. Sama KBRI, sama yang mengurus anak saya, sama semua yang membela," kata Asria, ayah Siti Aisyah kepada wartawan di kediamannya di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Kamis, 16 Agustus 2018.

PM Jepang Berencana Perbaiki Hubungan dan Bertemu dengan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

Jika pemerintah tidak bisa menyelamatkan anaknya dari tudingan meracuni Kim Jong-Nam menggunakan racun syaraf VX, keluarga hanya bisa pasrah dengan segala keterbatasannya. "Saya mah mau adil, mau gimana, terserah pemerintah. Kami bisa berdoa saja," ujarnya.

Pihak keluarga terus berdoa agar Siti Aisyah sabar dan ikhlas menjalani proses hukum tersebut. "Mudah-mudahan diberikan ketabahan, kesabaran. Kalau benar jangan takut," ujarnya.

Korea Selatan Yakin Putri Remaja Kim Jong Un Akan Jadi Penerus sang Diktator

Siti Aisyah menangis mendengarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia yang memutuskan melanjutkan persidangan.

Ketua majelis hakim, Azmi Ariffin menganggap bukti yang selama ini dipaparkan jaksa cukup untuk melanjutkan kasus.

Azmi menilai tindakan yang dilakukan Siti bersama terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, juga menyebabkan kematian kakak tiri pemimpin ttertinggi Korut Kim Jong-un tersebut.

Selama ini, tim kuasa hukum Siti menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Kuasa hukum juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi dan 236 bukti yang diajukan jaksa penuntut. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya