RI Sodorkan Solusi Formula 4 Plus 1 untuk Masalah Rohingya

Potret anak pengungsi Rohingya di kamp pengungsian di Bangladesh
Sumber :
  • REUTERS/Damir Sagolj

VIVA – Pemerintah Indonesia menanggapi temuan Misi Pencari Fakta PBB, yang menuduh militer Myanmar telah melakukan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya. 

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, dokumen itu merupakan laporan awal yang dikeluarkan oleh Misi Pencari Fakta. Sementara itu, laporan lengkap akan dikeluarkan September 2018 yang akan datang. 

"Dari berbagai perkembangan yang kita lihat selama ini, Indonesia semakin meyakini dan mendorong, agar Myanmar mengimplementasi formula 4 plus 1. Kita percaya, kalau itu dilaksanakan, maka bisa diselesaikan," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Formula tersebut, antara lain memastikan pemberian jaminan keamanan kepada masyarakat di Rakhine, untuk menahan diri untuk tidak menggunakan kekerasan. Selain itu, sebagai pedoman pelaksanaan langkah konkret untuk memberi proteksi kepada semua orang dan pemberian akses bantuan kemanusiaan.

"Kita lihat, sudah ada kemajuan yang baik, di mana Indonesia secara bilateral sudah memberi bantuan. Negara lain, termasuk organisasi internasional juga sudah diberikan akses," ujar Arrmanatha.

6 Jenazah Diduga Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan di Perairan Aceh

Sementara itu, formula 4 plus 1 yang ditekankan adalah agar rekomendasi Kofi Annan yang diminta oleh pemerintah Myanmar untuk bisa diimplementasikan, termasuk upaya untuk memberi akses kegiatan ekonomi kepada masyarakat di Rakhine. 

"Bila diimplementasi penuh, berbagai langkah dan refleksi dan laporan awal bisa di-address," katanya.

Diketahui bahwa pada awal pekan ini, Misi Pencari Fakta PBB mengatakan bahwa beberapa jenderal militer Myanmar, termasuk Panglima Jenderal Min Aung Hlaing harus diselidiki dan dituntut atas genosida di Rakhine. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya