Jama'ah, WNI di Arab Saudi Dituduh Penyihir Lolos dari Hukuman Mati

TKI Jama'ah bertemu dengan Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Sumber :
  • KBRI Riyadh

VIVA – Kedutaan Besar RI di Riyadh berhasil menyelamatkan seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI bernama Jama'ah Binti Sarikan Diman dari hukuman mati. Jama'ah sebelumnya dituduh oleh majikannya melakukan praktik sihir.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Kepolisian Arab Saudi menangkap Jama'ah pada 3 Februari 2010 dengan tuduhan melakukan sihir yang mengakibatkan anak majikannya menderita sakit permanen. 

"Awalnya majikan Jama'ah menuntut ganti rugi materiil sebesar SAR1.080.000 (setara Rp3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama'ah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati)," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulisnya dikutip Kamis 4 Oktober 2018.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Pada sidang ke-18 yang berlangsung 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah. Ia lalu dijemput oleh pihak KBRI dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.

Dubes Agus menyambut kedatangan Jama'ah dan memberikan ucapan selamat. Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama mereka yang diancam hukuman mati.

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

"Pendampingan kasus high profile case yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon, 'Kami datang untuk melayani, bukan dilayani' sebagaimana arahan Presiden Jokowi," ujarnya.

“Saat ini, Jama'ah sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung untuk menunggu proses pemulangan agar diselesaikan oleh KBRI," tuturnya.

Pelaku Novi yang tega membunuh ibu mertua di Kendari.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024