Eks Presiden Korsel Lee Myung-bak Divonis Penjara 15 Tahun

Presiden Korsel, Lee Myung-bak bertemu Hillary Clinton
Sumber :

VIVA – Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dipenjara 15 tahun atas kasus korupsi. Vonis terhadap Lee dijatuhkan di Seoul, Korea Selatan karena dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan berujung pada kerugian negara. Dia juga kemudian didenda sebesar 13 miliar Won.

BABYMONSTER Bakal Gelar Fan Meeting di Asia, Bulan Juni di Jakarta

Dilansir laman BBC, Lee namun menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya bermotif politik.

Lee menjadi pemimpin Korsel ke-4 yang dibui setelah pendahulunya lebih awal dipenjara pada April 2018 lalu. Mantan Presiden Park Geun-hye divonis 33 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur

Sementara Lee tak hadir dalam sidang vonis tersebut dengan alasan dalam kondisi sakit. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Seoul menyatakan bahwa hukuman berat itu dijatuhkan lantaran Lee juga terkait dengan serangkaian kejahatan kriminal.

Disebutkan pula mantan Presiden itu menerima miliaran Won dari perusahaan besar Samsung lantaran memberikan pengampunan kepada petingginya yang bernama Lee Kun-hee. Meski perusahaan elektronik terbesar Korea itu membantah memberikan uang suap.

Aktris Teater Joo Sun Oak Meninggal Dunia, Mati Otak hingga Pilih Donorkan Organ Tubuh
YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?

Menurut Bashore, Daud Kim hanya mengambil dua foto dan satu video dirinya sendiri, berpura-pura berpartisipasi untuk video, dan pergi meninggalkan acara.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024