PM Irlandia Bangga Negaranya Segera Sahkan UU Aborsi Legal

Ilustrasi operasi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Parlemen Irlandia segera mengeluarkan undang undang yang menjadi dasar hukum bahwa aborsi untuk pertama kalinya bisa dilakukan secara legal menyusul referendum penting yang diluncurkan awal tahun ini.

Irlandia Kini Punya Perdana Menteri Baru, Masih Berusia 37 Tahun

Langkah ini dipuji oleh Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar sebagai sebuah momen bersejarah bagi negaranya.

Undang undang tersebut memungkinkan aborsi dilakukan pada usia 12 minggu kehamilan atau dalam kondisi yang mana ada risiko bagi kehidupan atau bahaya serius bagi kesehatan wanita hamil.

Dalam Sepekan, 4 Pemimpin Negara di Dunia Mengundurkan Diri

Pelegalan aborsi juga mungkin dilakukan dalam kasus-kasus kelainan janin yang dapat menyebabkan kematian janin baik sebelum atau dalam 28 hari setelah kelahiran.

"Saat bersejarah bagi wanita Irlandia. Terima kasih kepada semua yang mendukung," kata PM Varadkar seperti diberitakan Channel News Asia.

Usai Ucap Dukungan ke Palestina di Depan Joe Biden, PM Irlandia Umumkan Pengunduran Diri

Diketahui, sekitar 170 ribu wanita Irlandia terpaksa melakukan perjalanan ke negara tetangga Inggris untuk melakukan aborsi sejak tahun 1980. Irlandia merupakan negara yang didominasi umat Katolik meski pengaruh gereja makin memudar dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui aborsi dilarang keras dalam ajaran agama Katolik.

Perubahan ini berarti akan menyisakan Malta sebagai satu-satunya negara di Uni Eropa yang melarang praktik aborsi sepenuhnya.

Pil aborsi misoprostol

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menyidangkan kasus sensitif mengendai ketersediaan dan memutuskan akses terhadap pil aborsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024