Mahasiswi di-DO Al-Azhar Mesir Lantaran Peluk Pria yang Melamarnya

Ilustrasi cincin tunangan
Sumber :
  • Pixabay/Courtney

VIVA – Universitas Al-Azhar Mesir memberlakukan kebijakan drop out (DO) terhadap seorang mahasiswi setelah ia muncul dalam sebuah video sedang memeluk seorang pria. Pihak kampus menuduh tindakan itu merusak reputasi sekolah.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Video yang viral awal bulan ini menunjukkan seorang pria muda sedang membawa karangan bunga dan berlutut di depan seorang wanita yang kemudian memeluknya. Diduga aksi itu merupakan sebuah proposal pernikahan.

Video tersebut tampaknya tidak direkam di Al-Azhar melainkan di tempat lain yaitu di Universitas Mansoura, sebelah utara Mesir. Namun demikian, Dewan Kedisiplinan Universitas Al-Azhar memutuskan untuk mengeluarkan mahasiswi itu secara definitif.

5 Negara yang Memiliki Jet Tempur F-16 Terbanyak, Israel Kalah dari Turkiye

Juru Bicara Universitas Al-Azhar, Ahmed Zarie, mengatakan video itu memicu kemarahan publik dan keputusan kampus mengeluarkan mahasiswi tersebut karena telah memberikan citra buruk terhadap Universitas Al-Azhar, yang secara ketat memisahkan gender.

Dilansir dari  SMCP, Senin 14 Januari 2019, Zarie mengatakan pelukan antara pria dan wanita yang belum menikah melanggar nilai-nilai dan prinsip masyarakat. Namun mahasiswi itu dapat mengajukan banding atas keputusan skors tersebut.

Wajahnya Berubah, Penampilan Fardhana Saat Bukber dengan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Pria muda yang muncul dalam video juga bisa menghadapi sanksi. Juru bicara Universitas Mansoura mengatakan bahwa dewan disiplin sekolah akan bertemu untuk memutuskan hukumannya.

Mesir, sebuah negara yang mayoritas penduduknya Muslim adalah masyarakat yang sebagian besar konservatif.

Tahun lalu, jaksa menahan penyanyi wanita selama empat hari karena berpesta pora, setelah sebuah video viral memperlihatkan wanita itu menari secara sensual.

Pada tahun 2017 lalu, penyanyi pop wanita lainnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan yang sama, juga untuk video yang dianggap provokatif. Hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah mengajukan banding.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya