AS Tuduh Motif Politik Balas Dendam China Vonis Mati Warga Kanada
- Kemlu RI
VIVA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengingatkan soal langkah China, yang tiba-tiba menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Kanada, yang dihukum di China, akibat peredaran narkoba. AS menuding bahwa penjatuhan hukuman tersebut sangat bermotif politik.
Pada pernyataan Rabu 16 Januari 2019, Juru Bicara Kemenlu AS, Robert Palladino menyatakan bahwa Menlu AS, Mike Pompeo dan Menlu Kanada, Chrystia Freeland telah membicarakan hal tersebut dan sangat menyesalkan adanya penahanan arbitraty yang bermotif politik terhadap warga Kanada, Robert Schellenberg.
Dikutip dari laman Aljazeera, WN Kanada itu tiba-tiba diberikan hukuman yang baru melalui pengadilan tanpa adanya bukti baru. Awalnya pada 2016, ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, namun pada awal pekan ini, dia divonis hukuman mati.
Disebutkan bahwa atas masalah ini, PM Kanada, Justin Trudeau dan Menlu Freeland telah berbicara dengan sejumlah pemimpin dunia, karena diduga vonis mati itu berhubungan dengan ditahannya CEO Huawei, perusahaan telekomunikasi raksasa asal China, Meng Wanzhou oleh Kanada atas permintaan AS.
Putri pendiri Huawei itu ditahan Kanada, dan diminta diekstradisi, setelah Huawei diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Iran, yang saat ini tengah mendapatkan sanksi dari AS. (asp)